Barulak - Camat Tanjuang Baru atas nama Bupati Tanah Datar melantik dua anggota baru hasil Penggantian Antar Waktu (PAW) BPRN Nagari Barulak untuk masa jabatan 2023-2029 pada Jumat (16/8/2024). Dua anggota tersebut berasal dari Jorong Kapuak Koto Panjang Ponco, menggantikan anggota yang sebelumnya mengundurkan diri dan meninggal dunia.
Diantara anggota yang dilantik adalah H. Yulindra dan Ovi Oktasari. Pelantikan ini dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Keputusan dari Bupati Tanah Datar tentang PAW, yang menetapkan H. Yulindra dan Ovi Oktasari sebagai anggota resmi BPRN Nagari Barulak.​
Dalam upacara pelantikan, para anggota baru mengucapkan sumpah janji di hadapan Bupati Tanah Datar dan tamu undangan lainnya. Camat Tanjuang Baru menyampaikan bahwa PAW adalah bagian dari mekanisme untuk memastikan keberlangsungan fungsi legislasi dan representasi masyarakat dalam pemerintahan.
Dalam upaya menjaga kelancaran dan efektivitas kerja pemerintahan Nagari, dua anggota baru hasil Penggantian Antar Waktu (PAW) dilantik pada Jumat (16/8/2024). Wali Nagari menekankan pentingnya agar para anggota baru segera bersinergi dengan rekan-rekan lain demi melanjutkan program dan tugas yang tertunda.
Kerja sama tim di pemerintahan sangatlah penting, para anggota PAW diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugas BPRN dengan baik bersama anggota lainnya. Hal ini sangat penting agar proses pengambilan keputusan berjalan dengan lancar dan efektif.
Sinergi antar anggota diharapkan dapat mempercepat pencapaian target dan mengoptimalkan pengawasan terhadap pemerintah nagari, sehingga fungsi BPRN sebagai wakil rakyat di Nagari dapat berjalan maksimal.
Dengan semangat kerja sama dan sinergi ini, diharapkan seluruh anggota BPRN, baik yang lama maupun yang baru dilantik, dapat berperan aktif dalam menghadapi tantangan-tantangan ke depan dan menjaga stabilitas kinerja Pemerintahan Nagari