Barulak, 5 Oktober 2026 — Pemerintahan Nagari Barulak, Kecamatan Tanjuang Baru, Kabupaten Tanah Datar, mulai melaksanakan kegiatan pendataan aset nagari pada Senin, 5 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintahan Nagari Barulak dalam melakukan penertiban, pemutakhiran, dan pengelolaan aset nagari secara tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pendataan aset nagari dilakukan sebagai langkah penting untuk memperoleh data yang akurat mengenai seluruh aset yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintahan Nagari Barulak. Pendataan tersebut mencakup berbagai jenis aset, baik berupa tanah, bangunan, kendaraan, peralatan dan mesin, fasilitas umum, maupun aset lainnya yang tercatat sebagai kekayaan nagari.
Kegiatan pendataan diawali dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan data aset yang telah tersedia, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan kondisi serta keberadaan aset di lapangan. Tim pendataan juga melakukan pencocokan antara data administrasi dengan kondisi aset yang sebenarnya sehingga dapat diketahui secara jelas status, lokasi, kondisi, dan pemanfaatan masing-masing aset nagari.
Pemerintahan Nagari Barulak menilai pendataan aset merupakan hal yang sangat penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan nagari yang baik. Dengan tersedianya data aset yang lengkap dan akurat, pemerintah nagari akan lebih mudah melakukan perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan, serta pengawasan terhadap aset yang menjadi kekayaan nagari.
Selain itu, pendataan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kehilangan, kerusakan, penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, maupun permasalahan administrasi terkait aset nagari. Setiap aset akan diidentifikasi dan dicatat secara lebih teratur sehingga keberadaannya dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan secara administratif.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintahan Nagari Barulak berupaya melakukan pendataan secara menyeluruh dan bertahap. Apabila ditemukan aset yang belum tercatat atau terdapat perbedaan antara data administrasi dengan kondisi di lapangan, maka akan dilakukan penelusuran dan pembaruan data sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Wali Nagari Barulak Bapak Azisman Dt. Sati Nan Panajng menyampaikan bahwa kegiatan pendataan aset bukan hanya sebatas kegiatan administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya menjaga dan mengamankan kekayaan nagari agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Aset nagari yang terdata dengan baik akan menjadi dasar penting dalam menentukan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Pendataan aset ini kita lakukan untuk memastikan seluruh kekayaan nagari tercatat dengan baik, diketahui keberadaannya, serta dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat Nagari Barulak,” demikian disampaikan dalam pelaksanaan kegiatan pendataan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintahan Nagari Barulak berharap dapat mewujudkan administrasi aset yang lebih tertib, lengkap, dan akurat. Data yang diperoleh nantinya juga diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan nagari serta mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kekayaan nagari.
Pendataan aset yang dimulai pada Senin, 5 Oktober 2026 tersebut akan dilaksanakan secara berkelanjutan hingga seluruh aset nagari dapat teridentifikasi dan tercatat dengan baik. Pemerintahan Nagari Barulak juga mengharapkan dukungan dari seluruh pihak, termasuk masyarakat, dalam memberikan informasi yang diperlukan berkaitan dengan keberadaan dan pemanfaatan aset nagari.
Dengan terlaksananya pendataan aset secara menyeluruh, Pemerintahan Nagari Barulak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan kekayaan nagari yang transparan, tertib, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.