Barulak, 29 Januari 2026 - Wali Nagari Barulak menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Nagari Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) dalam rapat resmi yang dilaksanakan di Aula Kerapatan Adat Nagari, pada Kamis Tanggal 29 Januari 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota BPRN, Perangkat Nagari, lembaga kemasyarakatan Nagari, serta unsur tokoh masyarakat. Penyampaian LKPJ merupakan kewajiban Wali Nagari sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan Nagari.
Dalam sambutannya, Azisman Dt. Sati Nan Panjang menyampaikan bahwa LKPJ memuat laporan penyelenggaraan pemerintahan nagari selama satu tahun anggaran, meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
“LKPJ ini kami sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan nagari selama Tahun Anggaran 2025, sekaligus sebagai bahan evaluasi bersama demi peningkatan kinerja pemerintahan nagari ke depan,” ujar Wali Nagari.
Ketua BPRN Barulak dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa BPRN akan mempelajari dan membahas LKPJ yang disampaikan untuk kemudian memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengapresiasi upaya pemerintah Nagari dalam melaksanakan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat penyampaian LKPJ berjalan dengan lancar dan ditutup dengan penyerahan dokumen LKPJ Wali Nagari kepada BPRN untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Dengan disampaikannya LKPJ ini, diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan nagari yang transparan, akuntabel, dan partisipatif demi kemajuan Nagari Barulak.